Peran PBB dalam penyelesaian Konflik antar negara


BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

PBB didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC Amerika Serikat. Tujuan utama PBB didirikan adalah untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Maka, untuk mewujudkan misi tersebut PBB kemuadian membentu enam badan inti dalam PBB yaitu: Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Sekretariat, Mahkamah Internasional, dan Dewan Perwalian.[1] Dalam makalah ini akan dibahas secara mendalam mengenai peran UNSC (Dewan Keamanan PBB) dalam menjalankan tugas-tugasnya.

United Nations Security Council atau yang lebih dikenal dengan nama Dewan Keamanan PBB merupakan salah satu International Governmental Organization  yang berdiri dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertanggung jawab untuk menjaga dan menciptakan perdamaian di dunia internasional. Sebagai Badan yang ditugaskan untuk menyelesaikan konflik-konflik internasional, Dewan Keamanan PBB memiliki power terkuat di antara badan PBB yang lain dimana badan PBB yang lain hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota PBB, sedangkan Dewan Keamanan PBB mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota dibawah Piagam PBB yang biasanya disebut dengan nama Resolusi Dewan Keamanan PBB. Resolusi Dewan Keamanan PBB mempunyai kekuatan mutlak untuk dilaksanakan seluruh anggota PBB dengan penetapan resolusi yang dilaksanakan lewat pemungutan suara oleh lima anggota tetap  dan sepuluh anggota tidak tetap dari dewan keamanan PBB dengan fokus utama memelihara perdamaian dan keamanan Internasional yang diatur dalam piagam PBB.[2]
Menurut pasal 23 dari piagam PBB yang telah diamandemen pada 31 Agustus 1965 Dewan Keamanan PBB terdiri dari 5 anggota tetap serta sepuluh anggota tidak tetap dimana sepuluh anggota tidak tetap tersebut dipilih oleh Majelis umum lewat sidang umum PBB dengan  masa bakti selama 2 tahun yang dimulai pada 1 januari dan lima dari mereka diganti setiap tahunnya. Pemilihan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB mempunyai formulasi alokasi kursi untuk tiap-tiap kawasan negara, diantaranya : 5 kursi untuk negara Afrika-Asia, 1 kursi untuk negara-negara Eropa Timur, 2 Kursi untuk negara-negara Amerika latin dan Karibia, dan 2 Kursi untuk negara-negara Eropa Barat den negara-negara lainnya. Pengaturan tentang skema formulasi ini diatur dalam General Assembly resolution 1991 (XVIII) A menyempurnakan gentlemant’s agreement tahun 1946.[3]
Untuk dapat menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB diberlakukan kualifikasi khusus yang dijadikan parameter pemilihan anggota dalam sidang umum PBB, kualifikasi tersebut diantaranya[4] :
Kontribusi yang diberikan negara calon dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Menyesuaikan pembagian secara Geografis (Pasal 23 Ayat 1 Piagam PBB).
Adapun anggota tetap Dewan Keamanan PBB adalah sebagai berikut :
-Republik Rakyat China
-Rusia
-Prancis
-Britania Raya
-Amerika Serikat
Dan anggota Dewan Keamanan tidak tetap yang terpilih antara tahun 2011-2012 adalah[5] : Bosnia dan Herzegovina (2011), Brazil (2011), Kolombia (2012), Gabon (2011), Jerman (2012), India (2012), Lebanon (2011), Nigeria (2011), Portugal(2012), Afrika Selatan (2012).
Kelima negara anggota tetap tersebut adalah negara-negara yang mempunyai hak-hak istimewa yaitu diberi legalitas untuk mengelola senjata nuklir yang telah disepakati dibawah perjanjian non-proliferasi Nuklir pada 1 Juli 1968 yang diusulkan oleh Irlandia dan lima anggota tetap tersebut memegang kuasa penuh atas Hak Veto terhadap resolusi substantif. Pemberian hak-hak istimewa terhadap para anggota tetap tersebut adalah karena kelima negara tersebut dianggap sebagai negara yang mempunyai  kekuatan besar (Great Power) dan kelima negara ini dianggap memiliki kapabilitas untuk mengendalikan situasi keamanan Dunia.
Di bawah piagam PBB, semua negara anggota PBB setuju untuk menerima dan melaksanakan kebijakan Dewan Keamanan PBB, hal itu dijelaskan dalam pasal 25 piagam PBB. Sementara badan-badan lain dari PBB dapat membuat sebuah rekomendasi kepada Pemerintah untuk dunia Internasional, dan Dewan Keamanan PBB memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang wajib dilaksanakan oleh negara-negara anggota PBB berdasarkan piagam PBB.[6]
Dewan Keamanan PBB dapat menggunakan dua cara dalam menjalankan tugas dan fungsi utamanya yakni melalui Pacific Settlement of Disputes yang sudah diatur dalam bab ke 6 dari pasal 33-38 Piagam PBB, ataupun melalui metode penggunaan kekuatan baik yang menyertakan kekuatan angkatan bersenjata baik darat, laut, maupun udara (pasal 42) maupun tanpa angkatan bersenjata (pasal 41) seperti yang telah dijelaskan dalam bab 7 dari pasal 39-51 piagam PBB .[7]
Pemberian sanksi, embargo maupun pembekuan aset-aset milik negara yang dinilai telah melakukan sebuah tindakan yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia adalah contoh beberapa tindakan yang dapat diambil Dewan Keamanan PBB dalam memberikan hukuman terhadap negara-negara yang dianggap dapat menjadi pemicu rusaknya keamanan dan perdamaian Internasional. Seperti yang telah dialami oleh Yugoslavia yang dikenai sanksi embargo saat terjadi konflik Serbia dan Kroasia (Resolusi nomor 713), kemudian embargo senjata dan produk-produk minyak terhadap Haiti tahun 1993 (Resolusi nomor 841), yang setahun setelah embargo tersebut berubah menjadi embargo ekonomi secara penuh terhadap Haiti (Resolusi nomor 917), dll. Dewan keamanan PBB juga pernah memberikan tindakan yang melibatkan kekuatan militer untuk menertibkan suatu kawasan diantaranya penggunaan kekuatan militer terhadap Somalia pada tahun 1992 (Resolusi nomor 794), penggunaan kekuatan militer terhadap Somalia pada tahun 1994 (Resolusi nomor 940), kemudian penggunaan kekuatan militer terhadap Libya yang ditindaklanjuti oleh NATO pada 2010.[8]
Dalam mengerjakan tugas dan wewenangnya, Dewan Keamanan PBB tidak sendirian melainkan dibantu oleh Komisi Staf Militer yang dijelaskan dalam pasal 26 dan 45 piagam PBB serta organ-organ subsider yang didirikan berdasar pasal 29 piagam PBB. Organ-organ subsider Dewan Keamanan PBB tersebut dibentuk untuk mengatur permasalahan khusus yang menyangkut keamanan dunia Internasional, organ-organ subsider tersebut antara lain[9] : United Nations Peacebuilding Commission (UNPC), United Nations Security Council Sanctions Committee (UNSCSC), United Nations Security Council Counter Terroris Committee (UNSCCTC), United Nations Security Council 1540 Committee, United Nations Compensation Commission (UNCC), International Criminal Tribunal for Yugoslavia, International Criminal Tribunal for Rwanda. Pada umumnya, organ-organ subsider yang dibentuk Dewan Keamanan PBB tersebut akan dibubarkan setelah misi atau tugasnya selesai dijalankan. Berdasarkan penjelasan singkat diatas maka penulis tertarik untuk menganalisisnya pada makalah yang berjudul: “Peran Dewan Keamanan PBB (UNSC) dalam Menjaga Perdamaian dan Keamanan Dunia: Studi Kasus Resolusi Konflik di Libya”

1.2 Rumusan Masalah

Masalah timbul karena adanya tantangan, adanya kesangsian ataupun kebingungan kita terhadap suatu hal atau fenomena, adanya kemenduaan arti (ambigu), adanya halangan dan rintangan, adanya celah (gap) baik antar kegiatan maupun antar fenomena, baik yang telah ada maupun yang akan ada.[10]
Dari uraian singkat sebelumnya, maka penulis merumuskan bahwa masalah pokok yang akan dibahas dalam makalah ini adalah: Bagaimana peran UNSC (Dewan Keamanan PBB) dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia?

BAB II ISI

2.1 Pembahasan

Kerangka konseptual adalah suatu pedoman yang dapat digunakan oleh penulis untuk menguji sebuah data. Kerangka konseptual juga sangat penting agar penulis dapat menganalisa suatu permasalahan yang ada atau yang akan ada sehingga dapat menjelaskan secara mendalam berdasarkan kerangka konseptual yang digunakan. Untuk menganalisa peran UNSC atau Dewan Keamanan PBB maka penulis menggunakan kerangka konseptual yang dikemukakan pada UNSC Summit tahun 1992, oleh Sekretaris Jenderal PBB Boutros Boutros Ghali sebagai pondasi konseptual untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia yang disebut “An Agenda for Peace”.[11] Agenda untuk perdamaian ini berisi lima konsep yaitu: preventive diplomacy, peace enforment, peace making, peace keeping, postconflict peacebuilding.[12]
Preventive diplomacy adalah langkah yang dilakukan untuk mencegah perselisihan atau permusuhan yang timbul diantara negara-negara anggota PBB agar tidak berubah menjadi sebuah konflik terbuka, dalam preventive diplomacy juga dilakukan cara-cara untuk mencegah terjadinya konflik akibat dari perselisihan atau permusuhan tersebut serta mengupayakan agar konflik tidak semakin meluas.[13] Preventive diplomacy dilakukan dengan melibatkan upaya confidence-building measures, fact finding, peringatan dini dan memungkinkan PBB untuk mengirimkan pasukan perdamaian.[14] Preventive diplomacy ini dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya konflik dan mengupayakan penyelesaian konflik  atau masalah secara damai tanpa adanya tindakan militer. Dalam preventive diplomacy dapat digunakan cara-cara seperti dalam konsep multi track diplomasi, baik diplomasi secara terbuka maupun secret diplomacy.
Peace Enforcement adalah tindakan yang dilakukan oleh pasukan perdamaian dibawah mandat dari UNSC untuk menghentikan gencatan senjata baik dengan maupun tanpa persetujuan dari para pihak yang bermusuhan. Pasukan perdamaian yang dikirimkan oleh UNSC ini  adalah pasukan yang berasal dari tentara nasional negara anggota PBB. Pasukan Perdamaian PBB yang dikirim melalui misi peace enforcement ini telah dipersenjatai dengan senjata atau peralatan militer yang berat dengan tujuan untuk menghentikan gencatan senjata antara para pihak yang berkonflik. Pasukan perdamaian ini bekerja dengan perintah langsung dari Sekretaris Jenderal PBB.
Peace Making adalah upaya yang dilakukan dengan membawa para pihak untuk melalukan perjanjian perdamaian dengan bantuan dari pihak ketiga sebagai penegah atau mediator. Konsep dari perjanjian perdamaian ini seperti yang ada dalam BAB VI Piagam PBB. Upaya peace making dapat dilakukan melalui penyelesaian secara hukum, mediasi, kompromi atau upaya-upaya negosiasi yang lain. Tetapi, peran UNSC dalam melakukan upaya perdamaian melalui mekanisme perjanjian perdamaian antar para pihak memiliki porsi yang berbeda. UNSC memiliki pertimbangan dalam memilih pihak ketiga atau mediator. Pihak-pihak yang dapat menjadi mediator selain PBB sebagai organisasi internasional, negara-negara anggota PBB juga dapat menjadi mediator. Pada umumnya, negara yang ditunjuk menjadi mediator adalah negara yang memilki hubungan baik dengan kedua belah pihak yang bersengketa sehingga diharapkan mampu membantu untuk menyelesaikan konflik atau masalah yang terjadi antara para pihak tersebut melalui jalan damai.
Peace keeping adalah tindakan lebih lanjut apabila upaya peace making gagal dilakukan. UNSC kemudian akan mengirimkan pasukan perdamaian seperti dalam upaya peace enforcement tetapi bedanya adalah pasukan perdamaian ini dikirim hanya untuk menjaga warga sipil serta memonitor genjatan senjata antara  para pihak yang sedang bermusuhan atau berperang. Namun disisi lain, UNSC melalui para diplomat tetap mengupayakan negosiasi untuk menciptakan perdamaian. Pasukan perdamaian yang dikirim dalam misi peace keeping ini juga dapat melakukan tindakan meliter terukur. Tindakan militer terukur ini bukan merupakan bentuk peace enforcement tetapi pasukan militer ini dapat melakukan tindakan militer hanya untuk melindungi warga sipil apabila pertikaian yang terjadi antar kedua belah pihak telah melanggar prinsip-prinsip kemanusian. Maka, pasukan perdamaian dalam misi peace keeping tersebut diperbolehkan untuk melakukan tindakan militer terukur dibawah mandat PBB.
Postconflict peacebuilding adalah tindakan yang dilakukan UNSC dalam upaya untuk membantu proses pemulihan atau perkembangan suatu negara yang baru terjadi konflik. Akibat dari konflik atau perang yang menghancurkan suprastuktur dan infrastruktur yang ada di suatu negara, maka peran UNSC dalam tahap ini adalah membantu negara tersebut untuk membangun kembali sosial, ekonomi, dan politiknya. UNSC juga dapat membentuk badan subsider yang bertugas untuk membentuk pemerintahan baru atau membantu membentuk pemerintahan baru pada negara yang tadinya telah hancur akibat konflik yang terjadi.  Postconflict peacebuilding adalah tahap yang membutuhkan perhatian yang lebih khusus karena UNSC harus memastikan bahwa tidak akan ada lagi perang atau konflik di negara tersebut pada masa yang akan datang. Sehingga, UNSC biasanya membuat dasar atau landasan hukum untuk upaya tercapainya perdamaian yang sesungguhnya yaitu perdamaian yang panjang (lasting peace). Pada dasarnya, Postconflict peacebuilding dilakukan untuk mencapai perdamaian abadi (lasting peace). Wujud yang lebih konkret dari perdamian abadi adalah terwujudnya konsep perdamaian dengan jalur peacebuilding process untuk mewujudkan perdamaian positif (positive peace). Pada tahap ini situasi tidak saja didefinisikan sebagai keadaan tanpa konflik kekerasan atau perang tetapi juga keadaan yang ditandai dengan  adanya berbagai bentuk mekanisme penyelesaian konflik, adanya keadilan, kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi, sehingga kerjasama yang baik dapat tercipta demi masa depan yang lebih damai.[15] Sehingga, setelah para pihak berhenti bermusuhan maka upaya Postconflict peacebuilding harus segara dilaksanakan baik dengan cara-cara formal maupun informal sebagai landasan dasar untuk menciptakan perdamaian.[16]
Lima konsep perdamaian tersebut adalah landasan utama yang digunakan oleh UNSC sebagai badan yang bertanggungjawab untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia. UNSC selalu mendasari semua tindakannya dengan kelima konsep perdamaian tersebut. Namun,  dalam prakteknya tidak semua konsep perdamaian tersebut dapat diimplementasikan atau dilaksanakan. Perbedaan situasi, masalah, serta variabel-variabel lain yang berbeda dalam setiap konflik juga mempengaruhi setiap tindakan yang dilakukan oleh UNSC sebagai Dewan Keamanan. Tetapi pada umumnya UNSC selalu melandaskan semua tindakan perdamaian yang dilakukannya berdasarkan kelima konsep perdamaian tersebut. Lima konsep perdamaian yang berisi langkah-langkah untuk menciptakan perdamaian serta menjaga keamanan dunia secara konsisten terus dilakukan oleh UNSC sampai sekarang.
Tetapi, UNSC juga memiliki alternatif lain yang dapat digunakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia yang disebut fourth generation peace keeping.  Alternatif ini lebih menekankan pada peran organisasi regional yang berbasis pada hubungan multilateral untuk dapat membantu dalam menyelesaikan konflik maupun dalam mengupayakan negosiasi untuk dapat menyelesaikan konflik secara damai. UNSC dalam alternatif ini merekrut negara-negara untuk menjadi koalisinya yang biasa disebut sebagai Friends coalition. Friends coalition ini diharapkan dapat membantu dan memonitor konflik. Koalisi ini juga dibutuhkan untuk membantu kedua belah pihak yang bertikai untuk dapat bernegosiasi, mendanai, dan menjaga perdamaian berdasarkan pada hubungan multilateral.
Alternatif lain yang dapat digunakan seperti yang tercantum dalam Supplement to An Agenda for Peace  yang direkomendasikan oleh Sekretaris Jenderal PBB pada tahun 1995 adalah kesanggupan dari perdamaian regional yang juga didasarkan pada hubungan multilateral untuk dapat menyelesaikan konflik politik dengan menggunakan pendekatan lokal yang lebih sensitif.[17]  Tetapi, ketika tidak ada negara, kelompok negara atau organisasi regional dari negara, atau organisasi volunteers yang dapat menjadi penengah suatu konflik maka yang dapat dilakukan oleh UNSC adalah menciptakan humanitarian corridors.[18] Ketika kedua belah pihak yang bertikai sudah benar-benar berada pada penderitaan akibat perang atau konflik yang terjadi. Maka, UNSC bersama-sama dengan NGO akan memberikan bantuan kemanusiaan dengan tujuan humanitarian corridors tersebut. Dan pada akhirnya UN melalui UNSC akan tetap melakukan koalisi dengan negara-negara  untuk tetap menjaga perdamaian dan keamanan dunia. UNSC atau Dewan Keamanan PBB baik dengan menggunakan Konsep Perdamaian maupun dengan alternatif-alternatif lain yang dimiliki akan tetap menjaga perdamaian dan keamanan dunia.

2.2 Studi Kasus

Studi Kasus Resolusi Konflik di Libya menggunakan Teori Perdamaian

Studi kasus makalah ini adalah mengenai peran UNSC ( United Nation Security Council ) berdasarkan Agenda Perdamaian dalam menyelesaikan konflik Libya. Dalam studi kasus ini juga akan dibahas secara mendalam mengenai peran UNSC secara langsung maupun tidak langsung. Studi kasus ini juga akan memperjelas signifikansi peran UNSC sebagai Organisasi internasional sekaligus membuka fikiran kita untuk dapat melihat contoh nyata dari upaya UNSC dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
Krisis yang terjadi di Libya dimulai pada 15 Februari di Benghazi dan menyebar ke Ibukota Libya, Tripoli. Protes ini dipicu desakan untuk lengsernya Khadafi yang sudah berkuasa selama empat dekade di Libya.[19] UNSC telah mengupayakan pemerintah Libya untuk dapat bernegosiasi dengan para pemberontak. Hal ini merupakan sebuah upaya preventive diplomacy. Preventive diplomacy merupakan langkah pertama untuk menyelesaikan konflik secara damai dengan cara bernegosiasi agar konflik tidak semakin menyebar luas. Namun pemimpin Libya Muammar Khadafi menolak untuk melakukan pembicaraan dengan kelompok pemberontak yang menuntut pengunduran dirinya.[20] Penolakan yang dilakukan oleh Khadafi tersebut menyebabkan upaya preventive diplomacy tidak dapat dilakukan untuk menyelesaikan konflik Libya. Sikap Khadafi yang tidak mau melakukan negosiasi serta penderitaan yang diderita oleh warga sipil akibat genjatan senjata yang terus terjadi membuat UNSC untuk segera bertindak karena Khadafi telah melanggar prinsip-prinsip kemanusian dengan mengeluarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1970.
UNSC kemudian melakukan upaya yang kedua sebagai bentuk tindak lanjut karena upaya preventive diplomacy yang telah gagal. Peace enforcement merupakan pengiriman pasukan perdamaian yang telah dipersenjatai dengan senjata-senjata berat untuk memukul mendur kedua belah pihak yang bertikai. Pengiriman pasukan perdamaian dengan misi peace enforcement dengan berdasar pada Resolusi 1970. UNSC meminta pemerintahan Khadafi untuk menghentikan pertikaian yang telah membuat rakyatnya menderita. UNSC juga meminta agar pemerintah Libya melindungi hak-hak warga sipil. Namun pemerintah Libya tidak mengindahkan perintah dari Dewan Keamanan tersebut. Hal ini kemudian membuat UNSC melakukan upaya peace making untuk mengajak kembali Khadafi dan pimpinan pemberontak melakukan negosiasi. UNSC berusaha membawa kedua belah kubu yang bertikai untuk menandatangi sebuah perjanjian perdamaian sekaligus mengirimkan pasukan perdamaian untuk mengawasi pertikaian yang terjadi. Bentuk penyelesaian seperti ini mencakup penyerahan persetujuan dan itikad untuk menyelesaikan masalah berdasarkan berbagai kriteria keadilan.[21]
Namun UNSC gagal dalam menekan dua kubu yang bertikai tersebut untuk bernegosiasi. Hal ini menyebabkan Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi besar yang kedua yang disetujui pada tanggal 17 Maret 2011 yaitu dengan keluarnya Resolusi 1973.  Hal ini adalah suatu upaya peace keeping yaitu tindakan lebih lanjut apabila langkah sebelumnya gagal dilakukan. Mekanisme yang dilakukan adalah dengan cara mengirimkan pasukan perdamaian untuk mengawasi jalannya gencatan senjata antara kedua kubu yang bertikai. Selain itu fungsi pasukan perdamaian ini untuk melindungi warga sipil. Resolusi itu mendesak diberlakukannya zona larangan terbang dan menerapkan tindakan terukur untuk melindungi rakyat Libya, termasuk serangan udara. Resolusi tersebut didukung oleh Amerika Serikat (AS), Inggris dan Prancis.[22]
Setelah akhir dari lengsernya Khadafi kemudian UNSC melakukan misi selanjutnya yaitu Postconflict peace building dengan mengeluarkan Resolusi 2009. Resolusi ini mengusulkan pembentukan satu misi PBB untuk membantu pemerintah sementara Libya dalam menyelenggarakan pemilu dan menyusun satu konstitusi pasca jatuhnya Muammar Khadafi. Setelah perundingan di antara 15 anggota Dewan Keamanan, ketentuan-ketentuan ditambahkan pada rancangan resolusi semula. Resolusi lebih menempatkan tekanan pada hak asasi manusia, perlunya melibatkan wanita dalam membuat keputusan dan melindungi para migran Afrika yang diserang.
Resolusi 2009 ini juga akan mencabut pembekuan asset dan tindakan-tindakan lainnya terhadap perusahaan National Oil Corporation and Zueitina Oil Company, dan memperlunak sanksi-sanksi terhadap Bank Sentral, Libyan Arab Foreign Bank, Libyan Investment Authority dan Libyan African Africa Investment Portofolio. Tetapi resolusi 2009 ini akan mengizinkan pasokan-pasokan senjata dan bantuan teknik kepada pemerintah peralihan Libya untuk keamanan para pejabat pemerintah dan perlindungan personil PBB, para pekerja media dan bantuan di negara itu. Misi Dukungan PBB di Libya, UNSMIL akan dibentuk untuk tiga bulan awal guna membantu apa yag ditekankan para diplomat dalam menjalankan operasi politik. Hal ini merupakan Postconflict Buiding yang dilakukan oleh UNSC dalam mendukung kemerdekaan Libya pasca jatuhnya Muamar Khadafi. UNSMIL yang dibentuk oleh UNSC untuk melaksanakan pemerintahan sementara di Libya ini merupakan upaya postconflict building yang dilakukan. UNSMIL juga mempunyai misi untuk membangun kembali infrastruktur di Libya akibat perang terjadi antara kedua belah kubu yang bertikai. UNSMIL juga mempunyai tugas untuk membangun kembali perokonomian, perpolitikan, dan kehidupan sosial masyarakat Libya yang telah hancur. Tugas utama UNSMIL sebelum menyerahkan pemerintahan Libya kepada pemerintahan baru yang dipilih melalui pemilu adalah menciptakan UU atau landasan hukum untuk menciptakan perdamaian dan keamanan di Libya.
Dari studi kasus diatas, penulis berusaha menjelaskan peran UNSC sebagai penjaga perdamaian dan keamanan dunia secara nyata. Contoh kasus di Libya tersebut merupakan penerapan dari An Agenda for Peace dengan menerapkan mekanisme-mekanisme perdamaiannya.

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dewan Keamanan PBB (UNSC) mempunyai peran yang sangat signifikan dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia seperti yang telah dimandatkan oleh PBB. Peran UNSC dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia dengan banyak mekanisme perdamaian yang kompleks dijalankan secara konsisten hingga saat ini. UNSC melalui negara-negara anggota PBB atau melalui misi-misi perdamaiannya terus mengupayakan penyelesaian suatu konflik atau masalah secara damai. UNSC juga dapat mengeluarkan resolusi untuk dapat mencapai sebuah perdamaian dunia. Dewasa ini, juga muncul alternatif baru dalam dunia internasional untuk menangani konflik yang terjadi dan mengupayakan penyelesaian konflik secara damai. Alternatif-alternatif baru yang muncul ini juga memiliki fungsi yang sama dengan agenda perdamaian yang digunakan UNSC.
Pada akhirnya, UNSC sebagai Organisasi Internasional yang bertanggung jawab terhadap perdamaian dan keamanan dunia akan menggunakan segala bentuk mekanisme perdamaian yang ada untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Kemudian, menciptakan perdamaian dunia dengan menekankan pada hubungan multilateral lintas negara di dunia untuk mendukung upaya menjaga perdamaian dan keamanan dunia.

3.2 Saran

Penanganan konflik yang dilakukan oleh UNSC pada dasarnya sangat bagus dalam tataran ideologis yaitu berlandaskan pada Piagam PBB serta An Agenda for Peace. Namun, pada prakteknya kewenangan Dewan Keamanan PBB (UNSC) ini sering digunakan oleh negara-negara super power untuk mencapai tujuan negaranya sendiri. Kontrol masyarakat internasional maupun dunia internasional dalam menyingkapi hal ini sangat terbatas.  Untuk itu penulis mempunyai saran agar PBB juga mempunyai mekanisme yang dapat digunakan oleh masyarakat internasional untuk ikut mengontrol peran negara-negara super power dalam mengambil keputusannya. Sehingga penyimpangan-penyimpangan kekuasaan oleh negara-negara super power  tersebut tidak akan terjadi.
Ketika mekanisme ini telah ada, maka dunia ini akan berjalan selaras karena baik masyarakat internasional maupun PBB serta negara-negara di dunia memiliki fungsi kontrol yang saling berkaitan satu sama lain. Sehingga cita-cita PBB untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia dapat benar-benar tercapai tanpa adanya manipulasi kepentingan pada setiap kebijakan atau keputusan dalam tubuh PBB.

http://djangka.com/2013/01/16/peran-dewan-keamanan-pbb-united-nations-security-council-studi-kasus-resolusi-konflik-libya/

3 comments:

.
-PLEASE COMMENT-
.
Cara Berkomentar Untuk Yang Tidak Memiliki Blog :
- Klik Select Profile --> Pilih Name/URL
- Isi Nama Kamu dan URL Alamat Profil Facebook atau Twitter Kamu
- Klik Lanjutkan
- Ketik Komentar Kamu dan Publikasikan
.

Make Money Online